Pemerintah Akan Bagikan Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerima.

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 09:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (Rilis.News) – Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, resmi mengeluarkan aturan terkait program bantuan alat masak nasi atau rice cooker untuk tiap rumah tangga secara gratis. Aturan tersebut tertuang.

dalam Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga.

Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembagian rice cooker gratis ini dilakukan guna mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri.

Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfaatn energi bersih di sektor transportasi. Saat ini, pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatn energi bersih untuk industri rumah tangga.

“Salah satunya dengan pemanfaatan yang misalkan sekarang menggunakan (alat masak) bahan bakar yang lain, nanti digeser kepada listrik,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (6/10).

Dadan mengatakan, pemberian rice cooker gratis kepada masyarakat rencananya akan direalisasikan tahun ini. Namun hal itu tergantung dari anggaran pemerintah.

Adapun syarat rumah tangga yang dapat menerima rice cooker gratis sebagai berikut:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA

b. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA

c. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

2.Rumah tangga yang tidak memiliki AML

Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepaa desa setempat atau pejabat yang setingkat.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud di atas akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Alur Subsidi Rice Cooker

Sementara itu, pada pasal 4 ayat 1 Permen ESDM no.11 tahun 2023 tertulis terkait penyiapan data calon penerima AML. PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri ESDM paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri ESDM paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data tersebut terdiri dari:

a. nama calon penerima AML;

b. nomor induk kependudukan;

c. nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam; dan

d. alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Menteri ESDM kemudian melakukan verifikasi data tersebut. Hasil verifikasi calon penerima AML dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.

Selanutnya Kementerian ESDM akan menetapkan wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AM

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Menkeu Ancam Kembalikan Sistem Bea Cukai ke Era Orba jika Kinerja Tak Membaik
Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Julfi Hadi Mengundurkan Diri
Bupati Sinjai Buka Pelatihan Pengolahan Limbah Minyak Jelantah dan Sampah Organik
Menkeu Ingatkan Pemda Tak Menumpuk Dana APBD, Dorong Belanja Daerah untuk Pacu Ekonomi
Danantara Pastikan Aturan Baru Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Sudah Berlaku
Kemendag sita 19.391 bal CAKAR di Jabar

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru