Pimpin Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Parepare Bagikan Helm Kepada Masyarakat

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, (rilis.news) – Kapolres Kota Parepare, AKBP Arman Muis, memimpin Kampanye Keselamatan Berlalu lintas dalam giat Operasi Zebra Pallawa Tahun 2023. Kegiatan difokuskan di Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun Parepare.

Akbp Arman Muis mengatakan, kampanye dilakukan untuk memberikan imbauan dan mengedukasi para pengendara, sekaligus memberikan fasilitas berupa helm kepada masyarakat yang melintas yang tidak menggunakan helm.

“Pengendara yang ditemukan tidak memakai helm, diberikan peringatan. Kita juga lakukan komunikasi dengan masyarakat yang tidak mampu membeli helm, sehingga momen ini kita gunkaan untuk memberikan edukasi dan kampanye berlalu lintas,” paparnya.

Dalam Kampanye ini sedikitnya 15 helm dewasa maupun helm anak-anak yang dibagikan kepada pengendara.

Arman, berharap kegiatan kampanye berlalulintas ini bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang biasanya didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm

Sementara Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang mengemukakan, dalam giat kampanye keselamatan, diantaranya dilakukan pemberian Helm SNI kepada pengguna kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan helm, selain penyampaian himbauan menghindari tujuh target Operasi Zebra, serta pembagian stiker dan brosur keselamatan Ops Zebra 2023.

Adnan menambahkan, adapun tujuh target operasi zebra tahun ini diantaranya, pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara, serta mengemudikan kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.

“Target lainnnya, berkendara melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Ini Berdasarkan pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp1juta,” tandasnya

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan
Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna
OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’
Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru