JAKARTA, (Rilis.News) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai terkait perkara proyek pembangunan manara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dikutip Dari Kompasdotcom, Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Ini telah tayang di kompasdotcom dengan judul : Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo










