Jakarta, rilis.news – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi menuai kritik tajam dari mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Novel Baswedan menyatakan kekecewaannya dan menyebut langkah tersebut sebagai preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Novel menyoroti pemberian amnesti dan abolisi untuk dua kasus, yaitu kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Menurut Novel, korupsi adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap negara, sehingga penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara politis.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel.
Ia menambahkan, di tengah semakin parahnya praktik korupsi dan kondisi KPK yang kian dilemahkan, seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada penguatan lembaga antirasuah, bukan justru menyelesaikan kasus korupsi melalui jalur politik.
Dua Kasus Korupsi yang Diampuni
Kasus Thomas Lembong
Novel berpendapat bahwa kasus Thomas Lembong seharusnya diputuskan bebas oleh pengadilan karena tidak adanya fakta perbuatan dan bukti yang kuat.
Tuduhan korupsi dalam impor gula, kata Novel, tidak memiliki korelasi dengan kerugian negara yang dipermasalahkan. Novel khawatir, pembiaran terhadap proses hukum yang tidak benar akan mengancam para pejabat dan perusahaan negara yang mengambil kebijakan dengan itikad baik.
Kasus Hasto Kristiyanto
Untuk kasus Hasto, Novel menuturkan bahwa perkara ini adalah bagian dari rangkaian kejahatan yang melibatkan beberapa orang, termasuk yang kini buron.
Novel menyayangkan, alih-alih mengusut tuntas kejahatan besar yang diduga terjadi, Hasto malah diberikan pengampunan.
Ia juga menyinggung peran mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang kini menjadi tersangka.
Novel menyebut kasus Hasto terkatung-katung karena campur tangan Firli, yang juga dituding melakukan penyingkiran pegawai KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Dianggap Omong Kosong
Berdasarkan langkah pemberian amnesti dan abolisi ini, Novel menyimpulkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan oleh Presiden Prabowo hanyalah omong kosong belaka.
“Langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkas Novel.










