Jurist Tan Resmi DPO, Kejaksaan Segera Ajukan Red Notice ke Interpol

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan akan menerbitkan red notice untuk Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, dan kini secara resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terbitkan red notice terhadap Jurist Tan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, di Kejagung, Kamis (18/7).

Menurut Kuntadi, proses administrasi untuk pengajuan red notice sedang disiapkan. Langkah ini ditempuh setelah Kejagung menduga Jurist Tan berada di luar negeri, dan tidak kooperatif dalam proses hukum.

Diduga Kabur ke Luar Negeri

Jurist Tan sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek dan disebut-sebut terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan laptop senilai ratusan miliar rupiah. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2025, namun sejak itu tak pernah memenuhi panggilan jaksa.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, dia berada di luar negeri. Maka itu red notice jadi solusi untuk mengejar dan membawa pulang yang bersangkutan,” ujar Kuntadi.

Desakan Masyarakat Sipil

Desakan penerbitan red notice terhadap Jurist Tan juga datang dari sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan PUKAT UGM.

Keduanya menyebut keberadaan Jurist terdeteksi di Australia dan mendesak agar Kejaksaan segera berkoordinasi dengan interpol agar yang bersangkutan bisa ditangkap dan diekstradisi.

Langkah Berikutnya

Setelah red notice diajukan, aparat penegak hukum negara-negara anggota Interpol akan dibantu untuk melacak keberadaan Jurist Tan. Jika berhasil ditangkap, Kejaksaan akan menempuh jalur diplomatik untuk memulangkannya ke Indonesia.

“Kami serius dalam mengejar para buronan, apalagi dalam perkara yang merugikan keuangan negara,” tegas Kuntadi.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Beasiswa PIP Aspirasi Taufan Pawe Cair, Siswa di Sulsel Diminta Segera Cek dan Aktivasi Rekening
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru