Pemkot Parepare Orientasi Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029, Jadi Pedoman Visi Misi dan Program Calon Wali Kota

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Orientasasi Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare 2025-2029.
 
Orientasi berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Rabu, 24 April 2024, yang dibuka resmi Sekda Kota Parepare Muh Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
 
Hadir menjadi Narasumber Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD, yang juga Kepala Divisi Formulasi Kebijakan Publik, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin, Dr Agussalim.
Hadir jajaran Pemkot Parepare, mulai para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala SKPD, Direktur PAM Tirta Karajae, para Kabag lingkup Setdako, para Camat, para Kepala UPTD, dan para Kasubag SKPD.
 
Turut hadir, para pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, dan pimpinan lembaga.
Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun dalam laporannya mengatakan, kegiatan Orientasasi Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD ini merupakan salah satu agenda perencanaan pembangunan Parepare yang akan bermuara dalam penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.
 
“Sesuai prosedur penyusunan RPJMD yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, daerah sudah harus menyiapkan rancangan teknokratik secara matang. Rancangan teknokratik, secara konsepsi perencanaan, disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan antar RPJMD agar sesuai dengan perkembangan yang ada,” kata Zulkarnaen.
 
Dia mengemukakan, Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD yang akan disusun bersama ini merupakan pedoman dan acuan dalam melanjutkan penyusunan RPJMD Parepare 2025-2029 yang digabungkan dan disesuaikan dengan visi dan misi serta program pembangunan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Parepare hasil Pilkada 2024.
 
“Jadi penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 ini merupakan rangkaian penyiapan dokumen perencanaan lima tahunan yang perlu disiapkan sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nantinya akan menjadi pedoman dan informasi awal kepada para calon kepala daerah untuk menyusun visi, misi dan program prioritas agar sesuai dengan permasalahan dan isu strategis yang relevan dengan kondisi empiris daerah Kota Parepare,” ungkap Zulkarnaen.
 
Sementara Narasumber Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD, Agussalim mengulas, penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melihat kembali proses dan hasil RPJMD yang telah dilaksanakan sebelumnya, apakah target-target pembangunan daerah sudah dicapai atau belum. Kemudian juga berkesempatan melihat berbagai kebijakan terbaru perencanaan pembangunan nasional yang perlu dipaduserasikan dengan kebijakan daerah, khususnya RPJPD Parepare yang sementara juga dalam proses penyusunan. “Yang terpenting adalah jangan salah data. Karena salah data, akan salah perencanaan,” ingat Agussalim.
 
Agussalim berharap, orientasi ini memberikan hasil yang baik dalam penyusunan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Parepare 2025-2029.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan
Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan
Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel
Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan
Reformasi Polri: Penanganan Demonstrasi Kini Diusulkan Berbasis Pelayanan, Bukan Pengamanan
BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis
OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:48 WITA

Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:04 WITA

Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WITA

Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:16 WITA

Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:58 WITA

BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:18 WITA

OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:20 WITA

Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

Berita Terbaru

Ekonomi

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA