PAREPARE, rilis.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare secara resmi menetapkan tujuh pakar ahli dari empat bidang keahlian. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Parepare pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan tujuan memperkuat fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan dewan.
Ketujuh pakar ahli ini merupakan figur mumpuni, terdiri dari akademisi hingga mantan anggota dewan, yang akan memberikan pandangan strategis sesuai bidangnya.
Konsolidasi Pakar Ahli dan Penambahan Bidang
Penetapan tujuh nama tersebut didahului oleh usulan dari seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan minimal lima nama dari empat bidang keahlian.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, membenarkan penetapan tersebut.
“DPRD menetapkan tim pakar ahli yang terdiri dari 7 orang. Tahun ini ada ditambahkan satu bidang yakni pendidikan,” kata Kaharuddin, dikutip dari keterangan resminya.
Ia menjelaskan, empat bidang keahlian yang dimaksud meliputi pendidikan, hukum dan pemerintahan, ekonomi, serta teknik dan pembangunan. Tujuh nama yang terpilih merupakan hasil musyawarah mufakat dari seluruh anggota DPRD.
Daftar Tujuh Pakar Ahli DPRD Parepare 2025
Adapun tujuh nama tim pakar ahli DPRD Parepare tahun 2025 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Bidang Pendidikan: Prof Amaluddin
Bidang Hukum dan Pemerintahan: Rahmat Sjamsu Alam dan Dr Zainal Said
Bidang Teknik dan Pembangunan: Dr M Natsir dan Dr Parman Parid
Bidang Ekonomi: Muh Iqbal Chalik dan Prof Bakhtiar Tijjang
Tuntutan Sumbangsih Pemikiran dan Prioritas Domisili
Tim pakar ahli ini diamanatkan untuk memberikan pandangan dan penguatan terhadap permasalahan di DPRD sesuai bidang keahlian masing-masing.
“Setelah musyawarah kita tetapkan tujuh nama. Tim pakar ahli ini nanti yang akan memberikan pandangan terkait masalah di DPRD sesuai bidangnya masing-masing,” ujar Kaharuddin.
Ia menambahkan, tujuh nama pakar ahli tersebut diprioritaskan yang berdomisili di Parepare. Hal ini bertujuan agar para pakar dapat berkesempatan hadir dalam rapat DPRD jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Tentu yang dibutuhkan ini sumbangsih pemikirannya. Kalau ada masalah di DPRD kita minta penguatan dari pandangan tim pakar ahli,” pungkasnya.










