DPRD Parepare Tetapkan Jadwal Pembahasan RPJMD 2025-2029 Usai Serahkan Hasil Reses

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, rilis.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan dua agenda rapat penting pada Senin, 2 Juni 2025, di Ruang Paripurna. Rapat tersebut meliputi paripurna penyerahan hasil reses dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kedua agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Lapanna.

Penyerahan Hasil Reses dan Penetapan Jadwal RPJMD

Ketua DPRD Kaharuddin Kadir menjelaskan bahwa rapat paripurna dilaksanakan untuk menerima hasil kegiatan reses yang telah dirampungkan oleh 25 anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Secara bergantian, perwakilan anggota DPRD dari tiap dapil menyerahkan hasil reses yang diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Suyuti.

​Setelah agenda penyerahan hasil reses selesai, rapat dilanjutkan dengan Rapat Bamus yang dihadiri anggota Bamus. Rapat ini berfokus pada rencana jadwal penyerahan dan tahapan pembahasan Ranperda RPJMD dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare ke DPRD.

​“Kalau berdasarkan kegiatan ranperda lainnya, ada penyerahan, pandangan fraksi, jawaban wali kota atas pandangan fraksi, lalu pembentukan pansus, penyerahan hasil laporan pembahasan pansus, pandangan akhir fraksi, dan persetujuan bersama,” kata Kaharuddin Kadir, menjelaskan tahapan proses legislasi.

Jadwal Padat Pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029

​Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Bamus, Pimpinan DPRD bersama anggota Bamus menyepakati jadwal padat untuk pembahasan Ranperda RPJMD tersebut:

  • Selasa, 10 Juni 2025: Rapat Paripurna penyerahan Ranperda RPJMD oleh Pemkot Parepare.
  • Rabu Pagi, 11 Juni 2025: Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
  • Rabu Sore, 11 Juni 2025: Penjadwalan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

​“Pansus diberi waktu bekerja untuk membahas ranperda itu selama 19 hari kalender,” jelas Kaharuddin Kadir.

​Setelah kerja Pansus, tahapan dilanjutkan dengan paripurna penutup:

  • 30 Juni 2025: Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi.
  • 1 Juli 2025: Rapat Paripurna Persetujuan Bersama untuk penetapan Perda RPJMD 2025-2029.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru