DPRD Parepare Segera Bahas RPJMD 2025-2029 & Perda Keolahragaan, Fokus Pembangunan Daerah!

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bergerak cepat dengan menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat DPRD Parepare dalam mempercepat pembangunan Parepare dan menyesuaikan regulasi daerah dengan kebutuhan terkini. Kedua ranperda yang akan menjadi fokus utama adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna Lantai III Gedung DPRD pada Selasa, 1 Juli 2025, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna. Kehadiran lengkap jajaran eksekutif, termasuk Wali Kota Parepare Tasming Hamid dan Wakil Wali Kota Hermanto, menandakan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengakselerasi proses legislasi.

Turut hadir Plh Sekda Amarun Agung Hamka, jajaran pimpinan SKPD, camat, lurah, serta Ketua KONI Parepare, Fadly Agus Mante, yang menunjukkan urgensi pembahasan kedua ranperda ini.

Urgensi Pembahasan Dua Ranperda di Luar Propemperda
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Rudi Najamuddin, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum pembahasan kedua ranperda ini di luar Propemperda.

Menurut Rudi, ketentuan perundang-undangan memungkinkan adanya rancangan peraturan daerah di luar program karena adanya perubahan atau kebutuhan penyesuaian yang mendesak.

“Sehingga RPJMD dan Penyelenggaraan Keolahragaan memenuhi syarat menjadi ranperda di luar Propemperda. Karena itu, kedua ranperda itu urgen untuk ditindaklanjuti alat kelengkapan DPRD,” tegas legislator PPP ini.

Kebutuhan akan RPJMD yang baru adalah mutlak sebagai pedoman pembangunan daerah, sementara Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan memerlukan penyesuaian karena adanya perintah undang-undang yang mengatur tentang keolahragaan, termasuk didalamnya isu disabilitas.

Persetujuan dan Penandatanganan Berita Acara
Sekretaris DPRD Kota Parepare, Arifuddin Idris, membacakan berita acara kesepakatan pembahasan dua ranperda tersebut. Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir meminta persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD terkait pembahasan dua ranperda di luar Propemperda ini.

Dengan suara bulat, anggota DPRD menyepakati untuk membahas lebih lanjut Ranperda RPJMD dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Momen krusial dalam rapat paripurna ini adalah penandatanganan berita acara persetujuan dua ranperda antara Pemerintah Kota Parepare, melalui Bagian Hukum, dan DPRD Parepare, melalui Bapemperda.

“Penandatangan itu terkait dengan persetujuan antara Bapemperda DPRD dengan Bagian Hukum Setdako Parepare terhadap dua ranperda yang awalnya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” jelas Kaharuddin Kadir.

Ia menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, hal ini dimungkinkan karena sifatnya yang sangat dibutuhkan.

“RPJMD itu mutlak. Sedangkan Penyelenggaraan Keolahragaan memang ada perintah undang-undang karena ada perubahan peraturan perundang-undangan tentang keolahragaan. Salah satunya, disabilitas di dalamnya sehingga urgen dilakukan perubahan perda tentang penyelenggaraan keolahragaan mengikuti regulasi yang baru,” pungkas legislator Golkar tersebut, menegaskan komitmen DPRD Parepare dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan inklusif.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru