Parepare, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan pasangan Tasming Hamid dan Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih periode 2025–2030. Paripurna berlangsung pada Jumat (7/2/2025) di ruang rapat utama DPRD.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Pemerintah Kota Parepare. Hadir pula Wakil Wali Kota terpilih, Hermanto, mewakili pasangannya, Tasming Hamid, yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Parepare menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan hasil pemilu kepala daerah dan menerima pencabutan gugatan dari pasangan calon lain.
“Kami DPRD Parepare menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Penetapan ini merupakan langkah konstitusional untuk mengukuhkan kepemimpinan baru di Kota Parepare,” kata Kaharuddin.
Setelah pembacaan hasil penetapan, dokumen keputusan paripurna secara simbolis diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Kota Parepare. Penyerahan tersebut menjadi dasar administratif bagi pelantikan yang akan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.
Wakil Wali Kota terpilih, Hermanto, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan komitmen untuk merangkul seluruh pihak demi kemajuan Kota Parepare.
“Kami menyadari bahwa kemenangan ini adalah amanah besar dari rakyat. Setelah penetapan ini, tugas utama kami adalah mempersiapkan program-program strategis bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Latar Belakang Penetapan
Pasangan Tasming–Hermanto memenangkan kontestasi Pilkada Parepare 2024 yang digelar serentak pada akhir tahun lalu. Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU, pasangan ini memperoleh suara terbanyak di antara lima pasangan calon lainnya.
Proses penetapan sempat menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi. Namun, MK secara resmi menerima pencabutan permohonan sengketa dari salah satu pasangan calon, sehingga membuka jalan bagi KPU untuk menetapkan pasangan nomor urut 3 tersebut sebagai pemenang.
Jadwal Selanjutnya
Dengan selesainya rapat paripurna penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengusulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Jika seluruh proses administrasi berjalan sesuai jadwal, pelantikan pasangan Tasming–Hermanto diperkirakan akan digelar dalam dua pekan ke depan.










