PAREPARE, – Upaya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sisa dana hibah Pilkada membuahkan hasil signifikan. Total sisa dana Pilkada dari dua lembaga penyelenggara telah disetorkan kembali ke kas daerah, mencapai lebih dari Rp 5,6 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare tercatat sebagai penyetor terbesar. Lembaga ini mengembalikan sisa dana Pilkada sebesar Rp 5.395.638.703 pada 17 April 2025.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare juga telah menyetor sisa dana pengawasan Pilkada sebesar Rp 255.075.134 sejak 19 Maret 2025. Jika ditotal, sisa dana yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 5.650.713.837.
Jadi SILPA dan Harapan untuk Kepentingan Masyarakat
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan hasil dari fungsi pengawasan anggaran yang dilakukan lembaganya.
”Upaya yang kita lakukan untuk pengawasan penggunaan anggaran. Sehingga dana hibah Pilkada yang telah dikembalikan baik oleh Bawaslu, maupun KPU akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) untuk keuangan daerah,” kata Kamaluddin.
Legislator Gerindra ini berharap sisa dana hibah Pilkada yang telah disetor tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk dialokasikan pada kegiatan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
”Sisa dana hibah Pilkada itu, bisa menambah alokasi keuangan daerah di lingkup Pemkot Parepare,” harapnya.
BKD Benarkan Dana Sudah Masuk Kas Daerah
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, membenarkan bahwa sisa dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda).
”Iye sudah dikembalikan, pada tanggal 17 April, kemarin, sebesar Rp 5,3 miliar lebih,” ujar Prasetyo pada Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, sisa anggaran ini nantinya dapat digunakan untuk mendukung program dan kegiatan prioritas Pemda Parepare.
”Sisanya, digunakan untuk mendukung program dan kegiatan Pemda,” tandasnya.










