JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Meskipun permohonannya dikabulkan, hakim menetapkan serangkaian syarat ketat yang harus dipatuhi oleh pendiri Gojek tersebut.
Syarat Ketat Tahanan Rumah
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah, Nadiem kini menjalani masa tahanan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Namun, kebebasannya sangat dibatasi oleh beberapa ketentuan:
- Wajib Lapor Dua Kali Seminggu: Nadiem diwajibkan melapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap hari Senin dan Kamis antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
- Pencekalan dan Dokumen Perjalanan: Seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor RI maupun paspor asing (jika ada), wajib diserahkan kepada otoritas paling lambat 1×24 jam sejak penetapan dibacakan.
- Isolasi Komunikasi: Hakim melarang keras Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi digital.
- Pembatasan Ekspresi: Nadiem dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Pengawasan Berlapis: Gelang Deteksi dan Pengawalan Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status tahanan rumah bukan berarti pelonggaran pengawasan.
”Sesuai SOP, Jaksa Penuntut Umum akan memasang alat gelang deteksi pada terdakwa untuk memantau pergerakannya secara real-time,” ujar Anang.
Anang menambahkan bahwa pengawasan di lapangan juga akan melibatkan aparat kepolisian. Nadiem sama sekali tidak diperbolehkan keluar dari area rumahnya tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim atau JPU.
Latar Belakang Perkara
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Sebelumnya, Nadiem sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan.
Dengan penetapan ini, Nadiem dipastikan akan menjalani sisa proses persidangan di bawah pengawasan ketat dari kediaman pribadinya.










