JAKARTA, rilis.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir pada Kamis (4/9/2025) berakhir dengan status hukum baru bagi pendiri Gojek tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan NM selaku mantan Mendikbudristek sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah hal-hal yang bisa menghambat penyidikan.
Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Dari hasil penyidikan, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
“Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit sementara yang terus kami dalami,” ujar Kuntadi.
Kronologi Pemeriksaan
Nadiem pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025, berlangsung sekitar 9 jam.
Terakhir, Nadiem kembali diperiksa pada 4 September 2025. Pemeriksaan ketiga ini langsung berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Tersangka Lain
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek, konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan laptop tersebut.










