JAKARTA, – Mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus korupsi proyek e-KTP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pembebasan Novanto dilakukan setelah melalui proses asesmen dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Berdasarkan putusan PK, masa tahanannya telah disesuaikan. Dia seharusnya sudah bebas sejak 25 Juli lalu,” kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, melalui putusan PK No. 32 PK/Pid.Sus/2020, MA mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Dengan perhitungan masa tahanan termasuk remisi, dia telah memenuhi syarat bebas bersyarat,” jelas Yasonna.
Menkumham juga menegaskan, Novanto tidak diwajibkan melapor sebagai bekas narapidana karena telah melunasi denda subsidier sebesar Rp500 juta.
“Kewajiban lapor hanya berlaku jika ada denda yang belum dibayar. Dalam kasus ini, semua kewajiban hukumnya telah dipenuhi,” ujarnya.
Pembebasan Novanto menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan keputusan MA yang dinilai terlalu longgar terhadap terpidana korupsi besar.
“Sangat disayangkan ketika pelaku korupsi skala besar mendapatkan keringanan hukuman, sementara kerugian negara belum sepenuhnya tertutup,” ujar Ghufron.
Di sisi lain, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, membantah adanya privilege dalam proses hukum kliennya.
“Putusan PK berdasarkan pertimbangan hukum yang sah. Ini bukan soal siapa terdakwanya, tetapi soal keadilan prosedural,” tegas Maqdir.
Novanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi sejak dibebaskan. Keluarganya menyatakan, mantan politikus Partai Golkar itu membutuhkan waktu untuk beristirahat setelah menjalani hukuman..*(b) *










