Setya Novanto Bebas Lebih Cepat Usai Putusan PK, Tak Wajib Lapor

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,  – Mantan Ketua DPR Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus korupsi proyek e-KTP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pembebasan Novanto dilakukan setelah melalui proses asesmen dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Berdasarkan putusan PK, masa tahanannya telah disesuaikan. Dia seharusnya sudah bebas sejak 25 Juli lalu,” kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, melalui putusan PK No. 32 PK/Pid.Sus/2020, MA mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Dengan perhitungan masa tahanan termasuk remisi, dia telah memenuhi syarat bebas bersyarat,” jelas Yasonna.

Menkumham juga menegaskan, Novanto tidak diwajibkan melapor sebagai bekas narapidana karena telah melunasi denda subsidier sebesar Rp500 juta.

“Kewajiban lapor hanya berlaku jika ada denda yang belum dibayar. Dalam kasus ini, semua kewajiban hukumnya telah dipenuhi,” ujarnya.

Pembebasan Novanto menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan keputusan MA yang dinilai terlalu longgar terhadap terpidana korupsi besar.

“Sangat disayangkan ketika pelaku korupsi skala besar mendapatkan keringanan hukuman, sementara kerugian negara belum sepenuhnya tertutup,” ujar Ghufron.

Di sisi lain, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, membantah adanya privilege dalam proses hukum kliennya.

“Putusan PK berdasarkan pertimbangan hukum yang sah. Ini bukan soal siapa terdakwanya, tetapi soal keadilan prosedural,” tegas Maqdir.

Novanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi sejak dibebaskan. Keluarganya menyatakan, mantan politikus Partai Golkar itu membutuhkan waktu untuk beristirahat setelah menjalani hukuman..*(b) *

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru