JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi mengusulkan perubahan paradigma besar-besaran dalam tubuh Polri, khususnya terkait penanganan aksi unjuk rasa. Kedepannya, penanganan demonstrasi akan difokuskan pada aspek pelayanan dan deeskalasi guna menghindari bentrokan di lapangan.
Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) serta Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) baru. Langkah ini diambil agar jargon “pelayanan” tidak sekadar menjadi slogan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.
”Ke depan, penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan. Inilah yang akan diatur dalam Perkap maupun Perpol yang baru,” ujar Dofiri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dari Eskalasi ke Deeskalasi
Dofiri menjelaskan perbedaan mendasar antara aturan lama dan usulan baru tersebut. Jika sebelumnya polisi cenderung menggunakan pola eskalasi—yakni pengerahan kekuatan berlapis sesuai situasi—maka aturan baru akan mewajibkan pola deeskalasi.
- Negosiasi di Garis Depan: Mengedepankan tim negosiator sejak awal aksi.
- Komunikasi Humanis: Menjalin komunikasi intensif dengan massa aksi untuk mencegah ketegangan.
- Anti-Kekerasan: Menjauhi tindakan represif yang berpotensi memicu bentrokan fisik.
Menurut Dofiri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merespons positif usulan ini dan mulai menerapkan pola-pola humanis dalam beberapa aksi unjuk rasa terakhir.
Menghapus Kultur Militeristik
Senada dengan Dofiri, anggota KPRP lainnya, Mahfud Md, menekankan pentingnya Polri untuk menanggalkan kultur militeristik. Menurutnya, gaya militer yang berbasis komando ketat dan bersifat represif sangat tepat untuk pertahanan negara, namun tidak cocok untuk fungsi kepolisian.
”Gaya militer itu tidak salah, tetapi tidak cocok untuk Polri. Tugas polisi adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat,” tegas Mahfud.
Wajah Baru: Polisi Sipil yang ‘Protagonis’
Mahfud menambahkan bahwa sebagai civilian police (polisi sipil), Polri harus memposisikan diri sebagai tokoh protagonis di tengah masyarakat. Hal ini mencakup beberapa prinsip utama:
- Demokratis & Transparan: Terbuka terhadap kritik dan aspirasi.
- Bersahabat: Menjadi figur yang dipercaya dan disenangi oleh publik.
- Paradigma Baru: Mengubah citra dari sosok yang ditakuti menjadi rekan bagi warga.
”Protagonis itu tokoh yang menjadi rujukan dan disenangi. Kita ingin paradigma polisi ke depan adalah sosok yang membuat semua orang ingin bersahabat dengannya,” pungkas Mahfud.










