PAREPARE — Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe, menyoroti keberadaan salah satu pasar ritel modern Indomaret yang berdiri di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Selasa (26/8/2025).
Menurut Sappe, izin yang diberikan pemerintah kepada ritel modern tersebut bermasalah karena tidak sesuai dengan ketentuan jarak antar toko ritel. Berdasarkan aturan, jarak minimal antar ritel modern adalah 500 meter.
“Anggota DPRD secara konstitusi sudah menyampaikan agar pasar ritel itu ditutup, dan sampai sekarang belum ditutup,” kata Sappe.
Ia menegaskan, rekomendasi penutupan Indomaret tersebut didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang secara jelas mengatur tentang jarak minimal antar ritel. Dari hasil pengukuran, jarak Indomaret di Jalan Nurussamawati dengan ritel terdekat hanya sekitar 381 meter.
“Persyaratan terutama jarak sudah diatur Perda. Dalam ukuran normal manual, jaraknya hanya 381 meter dengan ritel lain. Jadi tidak memenuhi syarat yang diatur Perda. Itu yang dilanggar, makanya harus dilakukan penindakan,” ujarnya.
Hingga saat ini, meski rekomendasi penutupan sudah dikeluarkan DPRD, Indomaret tersebut masih tetap beroperasi.










