Pembentukan Satgas Kelurahan Dinilai Overlap, DPRD Parepare Minta Evaluasi

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 17:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, RILIS.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mempertanyakan rencana Pemerintah Kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kelurahan.

Kebijakan tersebut dinilai tumpang tindih dengan peran RT/RW, berpotensi menimbulkan persoalan hukum, dan dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menyampaikan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD, Senin, 28 Juli 2025.

Ia menilai pembentukan Satgas sebagai solusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah tidak mendesak dan kurang tepat sasaran.

“Kalau alasan utamanya karena target PAD dari retribusi sampah tidak tercapai, saya kira ini tidak terlalu mendesak. Apalagi anggarannya cukup besar dan menyangkut honorarium. Ini sudah menyalahi prinsip efisiensi,” ujar Kaharuddin.

Diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, alokasi dana sebesar Rp500 juta awalnya ditujukan untuk biaya transportasi kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan estimasi Rp500 ribu per orang.

“Cukup Rp.500 ribu untuk tugas kolektor pbb tidak usah ada tugas tambahan.” Tegasnya

Namun, dalam perjalanannya, nomenklatur berubah menjadi Satgas Kelurahan dan anggaran per orang meningkat menjadi Rp700 ribu, dengan tambahan tugas seperti pendataan warga dan fasilitasi bantuan sosial. Tambahan anggaran tersebut disebut berasal dari efisiensi pos lain.

Perubahan fungsi dan penambahan anggaran ini menjadi sorotan DPRD karena dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Satgas yang direncanakan akan menerima biaya transportasi Rp50 ribu per hari, akan bekerja selama 14 hari dalam dua bulan. Selain menjadi kolektor PBB dan retribusi sampah, mereka juga dibebani tugas tambahan sebagai pendata dan fasilitator bansos.

DPRD: Tugas Tumpang Tindih, RT/RW Harusnya Diperkuat

Kaharuddin menilai tugas-tugas tambahan yang diberikan kepada Satgas justru tumpang tindih dengan peran RT/RW di lapangan.

“Tugas kolektor ya menagih. Tidak usah diberi tambahan tugas lagi. Kalau memang ingin memperkuat peran di lapangan, kenapa tidak menambah insentif RT/RW saja? Itu juga bagian dari janji politik wali kota,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD, Kamaluddin Kadir, juga menyoroti persoalan regulasi. Ia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Parepare meninjau ulang draf Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas agar tidak menimbulkan dampak hukum.

“Jangan sampai kita salah dalam aturan dan peruntukan anggaran. Harap SK ini diperbaiki sebelum diterapkan. Jangan sampai niat memberi tambahan ke masyarakat malah berujung masalah hukum,” ujarnya.

Masukan serupa disampaikan oleh Tim Ahli DPRD, Rahmat Syamsu Alam. Ia mengingatkan bahwa pendataan warga dan distribusi bantuan sosial bukanlah kewenangan Satgas, melainkan tugas kelurahan dan RT/RW.

“Satgas cukup ditugaskan untuk menagih PBB dan retribusi. Tidak perlu diberi tugas tambahan yang bukan kewenangannya,” jelas Rahmat.

258 Orang Satgas Disiapkan, SK Masih Dikaji

Berdasarkan pemaparan dalam RDP, Pemerintah Kota Parepare mengusulkan pembentukan 258 orang Satgas yang akan disebar ke 22 kelurahan. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp774 juta, diusulkan oleh UPTD PBB.

Saat ini, draf SK pembentukan Satgas tengah dalam proses asistensi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare.

RDP tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot Parepare, di antaranya Asisten I, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta seluruh camat dari 22 kelurahan.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan
Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna
OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’
Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru