Pemeriksaan Pendahuluan Sidang PHP Pilkada 2024, Kuasa Hukum Pemohon Erat Bersalam Pastikan Penarikan Berkas Gugatan

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Kasus nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Turut dihadiri Kuasa Hukum Pemohon (Erat Bersalam) bersama KPU dan Bawaslu Kota Parepare, serta pihak terkait.

Dalam keterangan Sidang tersebut Ketua Hakim oleh Hakim Arief Hidayat, memastikan Konfirmasi terkait pencabutan Gugatan Nomor 18 Oleh Pemohon dalam hal ini kuasa Hukum Pemohon (Erat Bersalam) oleh Hasnan Hasbi.

Pemohon (Erat Bersalam) yang dikuasakan kepada Penasehat Hukum Pemohon, Hasnan Hasbi, memastikan jika penarikan Gugatan yang dilakukan Pemohon sebagai Kuasa Pemohon memastikan hal tersebut benar adanya, dan pada kesempatan tersebut dirinya juga mengkonfirmasi terkait pencabutan tersebut, berdasarkan Surat Permohonan pencabutan gugatan yang dilakukan pihaknya.

“Kami sudah cabut gugatan Pemohon Majelis, dan pada kesempatan ini kami mengkonfirmasi terkait pencabutan tersebut, terkait surat pencabutan kami sudah sampaikan ke MK jauh sebelum Pemeriksaan Pendahuluan dimulai,”katanya, Jumat 10 Januari 2025 sesaat setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Agenda ini sesuai hukum acara yang berlaku di MK yaitu PMK nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 22 ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dalam hal penarikan permohonan baik sebelum BRPK maupun setelah sehingga ini hal yang wajar di MK memastikan dalam persidangan penarikannya meskipun penarikan permohonan secara tertulis telah kami ajukan dalam masa tenggang waktu perbaikan permohonan.

“Kami dengar sendiri tadi Majelis Hakim MK menyampaikan kalau untuk termohon dan Pihak terkait ini sudah Alhamdulillah, jadi terserah mau bereaksi atau tidak karena pada dasarnya Gugatan Pemohon telah dicabut,”tegas Hasnan.

 

Berita Terkait

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Taufan Pawe Serahkan Bantuan Penanganan Abrasi di Cappa Gusung Bulukumba

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:20 WITA

​Mengenal ‘Flat Foot’, Kondisi Medis yang Ganjal Siswi ‘Top 3’ Sulsel Lolos Paskibraka Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Berita Terbaru