Golkar Sulsel Siapkan Ruang dan Penasehat Hukum Bagi Paslon Usungan Pada Pilkada Serentak 2024.

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, – Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, membuka ruang bagi seluruh Pasangan Calon Kepal Daerah yang ada di Sulawesi Selatan, pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini, untuk memberikan ruang dan fasilitas penasehat hukum, jika ingin melakukan gugatan hasil ataupun Proses dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini.

 Taufan Pawe, menekankan, kalau proses hukum yang dia maksud jika memang memenuhi syarat untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi maka dirinya akan melanjutkan Gugatan tersebut bersama Penasehat Hukum yang telah dibentuk Partai Golkar dalam Proses tersebut.

“Kami akan analisa setiap gugatan yang akan diajukan Paslon usungan Partai Golkar di Pilkada serentak ini, jika memenuhi syarat untuk diajukan maka akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi,”katanya.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar ini juga menegaskan, kalau saat ini Mahkamah Konstitusi bukan hanya memproses kasus dengan batas ambang batas yang telah ditentukan, tapi jika memang dianggap ada hal atau proses yang dilakukannya menyalahi aturan yang ada, maka MK bisaengadili hal tersebut.

“Biar lewat dari 2 persen hasil Pilkada tersebut, kalau ada hal yang prinsipil maka MK berkewenangan untuk diadili, maka kemudian hal tersebutlah yang kita tekankan kepada seluruh Paslon usungan Partai Golkar, jika menemukan hal tersebut maka itu bisa diajukan untuk ditindak lanjuti oleh Kuasa Hukum yang telah kami bentuk,”jelas dia.

Dirinya juga mengaku, kalau bukan untuk menganggu proses yang ada, tapi dalam Peraturan sendiri, semua Paslon memiliki ruang untuk melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika mereka menganggap ada hal yang tidak sejalan dengan aturan yang tersebut.

“Pengajuan Gugatan di MK itu bagian dari pada Proses dan semua Paslon mendapatkan hak untuk menguji tahapan ataupun hasil Pilkada tersebut melalui MK, dan itu tidak salah dilakukan oleh Setiap Paslon dalam Pilkada ini,”tegas Wali Kota Parepare dua Periode tersebut.

Berita Terkait

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Taufan Pawe Serahkan Bantuan Penanganan Abrasi di Cappa Gusung Bulukumba
Respons Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN, Taufan Pawe: Bukti Nyata Komitmen Ibu Kota Politik 2028
Skenario Aklamasi Musda Golkar Sulsel Terancam Buyar Usai Rahman Pina Temui Bahlil

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru