MAKASSAR, rilis.news — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana dalam aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pembakaran, perusakan, pencurian, hingga penganiayaan. Konferensi pers terkait penetapan ini digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
”Saat ini jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur,” ujar Kombes Didik. Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Rincian Tersangka Berdasarkan Lokasi Kejadian:
- Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 tersangka): Meliputi RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
- Kejati Sulsel (2 tersangka): MRS (20) dan NYG (20).
- Pos Lantas (Fly Over & Alauddin) dan Kantor DPRD Kota Makassar (18 tersangka): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), dan HSR (22).
- Provokasi Media Sosial (1 tersangka): ZM (22).
- Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 tersangka): HAH (27), RJ (31), AFR (37), dan MA (28).
- Kekerasan Depan Kampus UMI (3 tersangka): ARJ (15), MRS (20), dan MRP (12).
- Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar (10 tersangka): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), dan MAG (42).
- Kantor DPRD Kota Palopo (2 tersangka): FNK (25) dan MA (23).
Polda Sulsel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, seperti batu, balok, sepeda motor, kipas, kulkas, hingga mesin ATM.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), serta UU Perlindungan Anak.
”Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kombes Didik. “Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”










