Pj Wali Kota Serahkan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2023

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 01:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Parepare, Senin, 24 Juni 2024.

Rapat paripurna itu, dipimipin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam. 

Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota Parepare mengatakan, penyerahan ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pada Pasal 189 ayat (1) menjelaskan pelaporan keuangan pemerintah daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.

Lalu, pada pasal 194 disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya, kata dia pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada tahun anggaran 2023 telah berakhir pada 31 Desember 2023.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan karena telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan dimaksud,” katanya.

Kemudian, kata dia, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2023.

Dia menjelaskan, dari aspek keuangan tertuang dalam ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di tahun 2023 dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2023, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

 

 

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru