Wawali Parepare Serahkan KUA PPAS APBD 2024 Kepada DPRD Kota Parepare

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE (Rilis.News) – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Parepare APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare. Senin 23 Oktober 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD masing-masing Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.

 

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Parepare APBD Tahun Anggaran 2024 itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan proses penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 mendasari pada pasal 310 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dan selanjutnya KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.

“KUA-PPAS tahun 2024 yang dirumuskan adalah untuk mendorong tercapainya target pembangunan secara optimal. Ada beberapa isu pembangunan seperti pengurangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas layanan kesehatan,” ucap Pangerang.

Mantan Sekretaris Golkar Sulsel itu mengungkapkan Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan 8 (delapan) prioritas pembangunan tahun 2024

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru