Parepare, 27 Juli 2025 — Kuasa hukum Rusdianto Sudirman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Parepare pada Senin, 28 Juli 2025.
Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penahanan terhadap tiga kliennya yang diduga menyalahi prosedur hukum.
Menurut kuasa hukum, penangkapan terhadap tiga orang terduga, yakni AMf, Ms, dan Mrh, dilakukan pada 22 Juli 2025 oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Parepare. Namun, baru pada 25 Juli 2025, pihak kepolisian menerbitkan surat perpanjangan penangkapan terhadap para terduga.
“Penahanan dilakukan melebihi batas waktu 1×24 jam tanpa adanya penetapan tersangka. Surat perpanjangan penangkapan baru keluar tiga hari setelahnya. Ini merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana,” ungkap kuasa hukum kepada wartawan, Minggu 27 Juli 2025.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penggeledahan rumah salah satu terduga, AMf, yang menurutnya dilakukan tanpa pendampingan dari unsur RT atau RW, sebagaimana diwajibkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, ketiga terduga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, yakni:
AMf (23) — Dikenakan pasal 112 dan 132, Ms (30) — Dikenakan pasal 112 dan 114 sementara Mrh (23) — Dikenakan pasal 112 dan 114.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip legalitas.
“Upaya praperadilan ini kami tempuh untuk menegaskan bahwa terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan terhadap klien kami,” tegasnya.
“Kami menilai proses penangkapan anprosedural menurut hukum. Karena itu, kami akan mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum klien kami,” pungkasnya.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepihak satnarkoba namun hingga berita ini rilis belum terjawab. (*).










