KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (rilis.news) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusa, Hanan Supangkat yang berlokasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam. Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat.

“Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat),” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/3).

Meski demikian, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci maksud upaya paksa penggeledahan itu. Namun, diduga penyidik KPK tengah mencari alat bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Proses penggeledahan itu saat ini tengah berlangsung. Ali Fikri juga belum bisa menjelaskan secara rinci temuan penyidik KPK dari rumah pengusaha pakaian dalam merek Raider itu.

“Sejauh ini masih berlangsung,” tegas Ali.

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sebab, diduga terdapat komunikasi antara Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.

“Benar, saksi Hanan S (1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan,” sambungnya.

Ali menyampaikan, keterangan Hanan Supangkat penting untuk mendalami kasus TPPU yang saat ini tengah menjerat Syahrul Yasin Limpo. 

“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya,” tegas Ali.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan. 

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP..

Artikel ini telah tayang Jawapos

Berita Terkait

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Polres Parepare Ungkap Kenaikan Kasus Kriminalitas dan Peredaran Narkotika Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru