Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​​PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini merupakan upaya nyata Korps Adhyaksa dalam menekan angka peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kota Parepare.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah, memimpin langsung prosesi pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare, Kamis (18/12/2025).

Berbagai jenis barang bukti dihancurkan, mulai dari narkotika jenis ganja dan sabu, senjata tajam, hingga alat isap (bong).

​Dalam sambutannya, Darfiah menekankan bahwa tren penyalahgunaan narkotika saat ini menyerupai fenomena gunung es. Ia menyebut peredaran yang terdeteksi jauh lebih kecil dibandingkan realitas yang terjadi di masyarakat.

​”Penyalahgunaan narkotika sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang profesi maupun status sosial. Kondisi ini sangat mengancam generasi masa depan karena merusak susunan saraf pusat dan perilaku penggunanya,” ujar Darfiah.

​Lebih lanjut, Darfiah menegaskan bahwa penegakan hukum secara represif tidak akan cukup tanpa adanya langkah preventif yang masif. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan, terutama di lingkungan pendidikan dan keluarga.

​”Selama ini penanganan masih terfokus pada penindakan oleh aparat penegak hukum. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika melalui dua sisi preventif: peran sekolah serta peran orang tua di rumah tangga,” tegasnya.

​Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 Kejari Parepare telah melaksanakan tiga kali pemusnahan barang bukti. Total barang haram yang dimusnahkan selama setahun ini mencapai 715,7 gram sabu dan 1.292,36 gram ganja.

​Pada pemusnahan tahap ketiga hari ini, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
​Narkotika: Ganja seberat 833,89 gram, sabu 65,06 gram, tembakau sintetis 189,16 gram, serta 98 butir ekstasi.

​Barang Lainnya: 13 buah kaca pireks, 5 set alat isap bong, 2 bilah senjata tajam, timbangan digital, hingga belasan potong pakaian dan ponsel.

​Kegiatan ini ditutup dengan imbauan Kajari agar sinergitas antar-aparat penegak hukum dan masyarakat terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Parepare.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru