Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​MAKASSAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Angeliky Handayani, mengabulkan gugatan praperadilan Irman Yasin Limpo (IYL) dan A. Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2026).

Putusan ini secara resmi membatalkan status tersangka keduanya dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp 50 miliar.

​Dalam persidangan di Ruang Sidang Bagir Manan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IYL dan A. Pahlevi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025.

​”Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon serta mematuhi seluruh isi putusan ini,” ujar Angeliky saat membacakan amar putusan.

​Kasus ini bermula dari persoalan kredit macet Sekolah Islam Al-Azhar senilai Rp 35 miliar di Bank Panin Dubai. Pihak sekolah melalui utusan pemilik menawarkan pembelian aset tersebut kepada IYL karena kondisi sekolah yang terbengkalai dan penurunan jumlah siswa.

​Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nursalam, sebelumnya menegaskan bahwa kliennya sempat menolak penawaran tersebut sebelum akhirnya terseret dalam dugaan kasus penipuan yang kini dinyatakan tidak terbukti secara prosedur hukum oleh pengadilan.

​Dengan terbitnya putusan ini, Polda Sulsel wajib mencabut seluruh administrasi penyidikan yang berkaitan dengan status tersangka IYL dan A. Pahlevi.

Putusan praperadilan ini bersifat final dalam menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Berita Terkait

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Polres Parepare Ungkap Kenaikan Kasus Kriminalitas dan Peredaran Narkotika Tahun 2025
Polres Parepare Tangkap Pencuri Besi Canal C, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru