PAREPARE (Rilis.News)– Satukan persepsi dan konsistensi mengawal dan mengamankan pemilu 2024, Kapolres Parepare mengutus Waka Polres Parepare Kompol Muttalib menghadiri kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Kab / Kita yang di selenggarakan oleh Bawaslu Kota Parepare di salah satu hotel yang terletak di di Jl. Mattirotasi, Kota Parepare. Selasa (5/12/2023) pagi.
Kegiatan yang bertajuk menyatukan persepsi dalam menangani tindak pidana pelanggaran pemilu ini, Kompol Muttalib mengikut sertakan Kasat Reskrim Iptu Setiawan Sunarto beserta personil Sat Reskrim yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu. Di Sentra Gakkumdu, personil sat reskrim ini bekerjasama sama dengan Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan para Jaksa dari Kejari Parepare.
Sementara itu, dari Kejari Parepare, turut menghadiri kegiatan tersebut, A. Mano Manurung, S.H, MH, Kasi Datun, datang bersama 3 orang rekan sejawatnya. Dari Bawaslu sendiri melibatkan Panwascam, dan juga hadir salah satu perwakilan dari KPU Parepare.
Di acara ini, Waka Polres Parepare bertindak selaku Nara sumber pemberi materi bersama dengan A. Mano Manurung.
Acara di buka oleh Anggota Bawaslu Parepare Andi Asis melalui kata sambutannya. Ia juga mengatakan bahwa acara Fasilitasi Sentra Gakkumdu merupakan tindak lanjut dari Rakornas Penegakan Hukum Terpadu yang telah di gelar pada tanggal 24 Nopember 2023 yang lalu.
Selain itu, kata Andi Asis pada sambutannya, acara ini juga bertujuan untuk menyatukan dan menguatkan komitmen menjaga Netralitas di Pemilu 2024.
Sebagai pembicara, Waka Polres Parepare yang hadir mewakili Kapolres Parepare mengatakan, Sentra Gakkumdu yang merupakan instrumen penanganan tindak pidana pelanggaran pemilu wajib untuk saling berkoordinasi dan bersinergi.
” Tugas polisi sudah jelas, melakukan pengamanan pesta demokrasi pemilu 2024, tidak boleh terlihat politik praktis, dan selalu menjunjung tinggi netralitas, sementara rekan – rekan yang terlibat di Sentra Gakkumdu wajib untuk selalu berkoordinasi dengan kejaksaan dan Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu yang ada, karena setiap pelaporan pelanggaran pemilu itu salurannya ada di Bawaslu “. Kata Waka Polres Parepare.
Sementara itu, Kasi Datun A. Mano Manurung yang didaulat sebagai pembicara pertama, memaparkan dengan detail alur dan proses penanganan tindak pemilu oleh Sentra Gakkumdu.
Kegiatan yang di inisiasi oleh Bawaslu Parepare ini berjalan selama satu jam, dari pukul 10.15 wita sampai dengan 11.15 wita.










