PAREPARE — Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru (FKG) Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Swasta se-Kota Parepare mendatangi Gedung DPRD Parepare, Senin (27/10/2025), menuntut dibukanya formasi khusus PPPK bagi tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). DPRD Parepare berkomitmen membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
Mereka membawa sejumlah poster yang memuat tuntutan terkait ketidaksetaraan kesempatan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat audiensi, para guru diterima Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Ketua Komisi I Kamaluddin Kadir, Wakil Ketua Komisi I Asy’ari Abdullah, dan anggota Komisi II Faridah HS. Turut hadir perwakilan Kantor Kemenag Parepare yakni Kasubag TU Saiful Mahsan dan Kasi Bimas Hasan Basri.
Salah seorang guru menyampaikan bahwa perjuangan mereka merupakan tuntutan atas keadilan setelah bertahun-tahun mengabdi namun tak pernah terakomodasi dalam rekrutmen PPPK.
“Kami sudah mengabdi puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun, tetapi tidak pernah diakomodir. Kami bukan anak tiri dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Para guru menilai adanya diskriminasi dalam sistem pengangkatan PPPK di lingkungan Kemenag. Mereka yang mengajar di madrasah swasta tidak memperoleh peluang yang sama dengan guru negeri, meski memiliki kualifikasi yang setara.
Mereka mendesak DPRD Parepare untuk meneruskan aspirasi itu ke Kemenag, BKN, Kemenpan-RB, dan Komisi II serta VIII DPR RI, termasuk mendorong dibukanya formasi eksplisit bagi guru RA dan madrasah swasta dalam rekrutmen PPPK mendatang.
“Satu kata: keadilan,” tegas salah seorang guru.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pusat. Ia memastikan Komisi I DPRD akan menjadi penghubung resmi untuk meneruskan perjuangan para guru.
“Aspirasi ini akan kita kawal. Secepatnya akan kita bawa ke pusat agar bisa diperjuangkan dalam rekrutmen PPPK mendatang,” ujar Kaharuddin.
Ia menjelaskan bahwa guru RA dan madrasah swasta berada di bawah kewenangan Kemenag, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki otoritas langsung dalam pengangkatan PPPK. Meski demikian, DPRD Parepare akan mendorong perubahan regulasi agar ada kuota khusus bagi guru RA dan madrasah swasta.
“Kami akan mendorong agar regulasi bisa diubah demi keadilan,” jelasnya.
Aksi damai ini menjadi harapan baru bagi para tenaga pendidik agar mendapat kesempatan yang setara dalam peningkatan status dan kesejahteraan sebagai pendidik di Kota Parepare.










