PAREPARE, – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menerima pengaduan dari lima guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 yang mengeluhkan adanya intimidasi dan ancaman mutasi sepihak dari kepala sekolah mereka.
Menanggapi aduan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Parman Agus Mante, menyatakan bahwa penyelesaian masalah harus diutamakan melalui mekanisme internal, baik di tingkat sekolah maupun di Dinas Pendidikan.
“Kami ingin semua persoalan ini diselesaikan secara internal terlebih dahulu, baik di sekolah maupun oleh pihak Dinas Pendidikan,” ujar Parman usai pertemuan, Senin (8/4/2025).
Soroti Relasi Guru dan Kepala Sekolah yang Retak
Parman Agus menyoroti adanya dugaan pengkotak-kotakan guru dan kegagalan kepala sekolah dalam membina relasi antar pendidik di sekolah tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai titik krusial yang perlu disikapi dengan bijak.
“Kami melihat adanya sekat antara guru satu dengan yang lain, yang informasinya bersumber dari aduan para guru. Kepala sekolah juga dilaporkan gagal membina dan merangkul semua guru di sekolah tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi II ingin mencari titik temu dan mendesak semua pihak untuk berdamai demi kepentingan proses belajar mengajar.
“Kami minta semua pihak, baik guru maupun kepala sekolah, bisa berbesar hati. Turunkan ego, saling menerima, dan saling memaafkan. Jangan sampai perpecahan ini justru mengganggu proses belajar mengajar,” tegas Ketua Komisi II.
Meskipun mendorong penyelesaian internal, Parman tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti persoalan ini lebih jauh.
“Jika ke depan diperlukan pendalaman, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan,” pungkas Parman Agus.










