Parepare, — Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menggelar kegiatan reses masa sidang kedua di Gedung Aisiyah, Sabtu (22/2). Dalam agenda ini, Kaharuddin menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait isu-isu strategis penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Kaharuddin, pelaksanaan reses merupakan bagian dari tugas konstitusional DPRD untuk menjaring masukan masyarakat secara langsung.
“Reses ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk menjemput aspirasi masyarakat secara langsung, khususnya yang menyangkut jalannya pemerintahan,” ujar Kaharuddin.
Salah satu isu yang mengemuka dalam forum tersebut adalah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif Parepare, Tasming Hamid dan Hermanto, yang telah digelar pada 20 Februari 2025 lalu. Kaharuddin menyatakan, DPRD akan menindaklanjuti pelantikan tersebut dengan agenda rapat paripurna.
“Kami akan menggelar rapat paripurna pada 3 Maret untuk mendengarkan pidato perdana Wali Kota yang baru,” jelasnya.
Pemotongan Dana Alokasi Khusus Jadi Sorotan
Dalam reses tersebut, Kaharuddin juga mengungkap kekhawatiran terkait pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialami Parepare. Ia menyebutkan, pemerintah pusat memangkas DAK sebesar Rp28,8 miliar, yang berdampak langsung pada sektor pembangunan, terutama infrastruktur.
“Pemotongan DAK ini menjadi tantangan serius. Kita harus menyusun ulang skala prioritas agar pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Ramadan
Di luar isu struktural, masyarakat juga menyampaikan keresahan terkait potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadan. Menanggapi hal itu, Kaharuddin mendorong Pemerintah Kota untuk segera menginisiasi rapat koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.
> “Kita minta Pemkot segera menggelar rapat Forkopimda yang melibatkan stakeholder pasar, Bulog, dan aparat penegak hukum. Ini penting sebagai langkah antisipatif,” ucapnya.
Reses Jadi Ruang Dialog Terbuka
Kaharuddin menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda formal, tetapi merupakan ruang dialog langsung antara legislatif dan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari demokrasi yang partisipatif. DPRD tidak bisa bekerja dalam ruang tertutup. Suara rakyat harus didengar dan dijadikan acuan kebijakan,” pungkasnya.










