Enam Pelanggar Ditindak pada Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2025 di Parepare

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE — Satuan Lalu Lintas Polres Parepare menindak enam pelanggar pada hari pertama Operasi Zebra Pallawa 2025 yang dimulai Senin, 17 November 2025, di kawasan pertigaan Jalan Balanak dan Jalan Mattirotasi. Operasi yang berlangsung 17–30 November ini menyasar delapan jenis pelanggaran prioritas, dengan fokus utama penindakan balap liar.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, menegaskan bahwa balap liar menjadi perhatian khusus karena dinilai paling berbahaya dan kerap memicu kecelakaan.

“Di hari pertama ini kami sudah menindaki enam pelanggar. Dari delapan kategori pelanggaran, balap liar menjadi atensi utama. Tidak ada toleransi untuk pelaku balap liar di Parepare,” ujar Arsyad.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak remajanya agar tidak terlibat aksi balapan liar.

“Kami meminta orang tua ikut mengawasi anaknya, dan masyarakat agar melengkapi kelengkapan berkendara. Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan seluruh pelanggaran akan kami tindak,” tambahnya.

Sat Lantas Polres Parepare juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi balapan liar guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah kota.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan
Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna
OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’
Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru