Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemanggilan ini menyusul naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/8/2025).

Asep menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini telah diterbitkan pada Jumat (8/8/2025), menandakan dimulainya tahap penyidikan secara resmi.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung KPK pada Kamis (7/8/2025) pagi dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB. Saat keluar, Yaqut enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan, hanya menyatakan terima kasih atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut merupakan bagian dari pengumpulan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji.

KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji, serta agen travel.

KPK terus melakukan kajian dan evaluasi untuk meminimalkan risiko korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Berita Terkait

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Beasiswa PIP Aspirasi Taufan Pawe Cair, Siswa di Sulsel Diminta Segera Cek dan Aktivasi Rekening
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare
Wamenkum: Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan
Hakim Batalkan Status Tersangka Irman Yasin Limpo dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar
Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Motor Siswa SMA di Pinrang
Presiden Prabowo Pimpin Evaluasi Menyeluruh Kabinet Merah Putih dalam Retreat Hambalang
Polres Maros Tingkatkan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru