JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemanggilan ini menyusul naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/8/2025).
Asep menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini telah diterbitkan pada Jumat (8/8/2025), menandakan dimulainya tahap penyidikan secara resmi.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung KPK pada Kamis (7/8/2025) pagi dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB. Saat keluar, Yaqut enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan, hanya menyatakan terima kasih atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut merupakan bagian dari pengumpulan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji.
KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji, serta agen travel.
KPK terus melakukan kajian dan evaluasi untuk meminimalkan risiko korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.










