DPRD Desak Pemkot Parepare Segera Terbitkan SK 1.032 PPPK yang Lulus

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, rilis.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk segera menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.032 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menyusul adanya keluhan dari para calon PPPK yang masa tunggu pengangkatan mereka dinilai terlalu lama.

​Tuntut Penyerahan SK Paling Lambat Juli 2025

​Legislator Partai Gelora Parepare, Asy’ari Abdullah, menyatakan bahwa penundaan penyerahan SK ini menimbulkan keresahan di kalangan calon PPPK. Asy’ari menekankan agar Pemkot tidak menunda proses pengangkatan ini hingga Oktober, mengingat anggaran gaji untuk PPPK tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dijadwalkan mulai Juli 2025.

​”Kami dengar banyak keluhan dari calon PPPK yang sudah lulus tetapi belum diserahkan SK-nya. Ini harus segera diserahkan secepatnya,” ungkap Asy’ari Abdullah, dikutip dari keterangannya kepada media pada Kamis (12/6/2025).

​Ia membandingkan kondisi di Parepare dengan daerah lain, seperti Kutai Timur, yang menurutnya sudah melaksanakan penyerahan SK sejak April lalu. Asy’ari menegaskan pentingnya percepatan penyerahan SK agar para PPPK dapat mulai bekerja dan menerima gaji sesuai alokasi yang telah tersedia.

​”Anggaran untuk gaji PPPK ini sudah dianggarkan mulai bulan Juli 2025. Sekiranya bisa dimanfaatkan untuk para tenaga PPPK kita. Jangan tunggu harus 9 Oktober,” ujarnya.

Asy’ari mendesak agar Pemkot Parepare menyerahkan SK PPPK tersebut paling lambat bulan Juli 2025. Hal ini bertujuan agar para PPPK dapat mulai bekerja dan memungkinkan pembayaran gaji secara rapel pada bulan berikutnya. “Intinya tanggal 1 Juli, supaya di bulan Agustus sudah bisa dibayar rapel gajinya,” pungkasnya.

​Proses Administrasi Masih Berjalan

​Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko W. Ariyadi, membenarkan bahwa proses pengangkatan PPPK masih berjalan. Eko menjelaskan bahwa saat ini proses yang dilakukan adalah menunggu penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK.

​”Berkaitan dengan hal tersebut (desakan DPRD untuk penyerahan SK PPPK), proses usulan NI PPPK sementara dalam proses,” jelas Eko W. Ariyadi saat dikonfirmasi terpisah.

​Namun demikian, Eko belum dapat memastikan secara spesifik waktu penyerahan SK bagi 1.032 PPPK yang telah lulus. Pihaknya menyatakan akan menyerahterimakan SK secepatnya setelah seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan NI PPPK, selesai dilaksanakan.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru