Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini merupakan poin utama dalam laporan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diterima Presiden di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).

Poin Strategis Reformasi Polri

​Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat institusi Polri. Berikut adalah poin-poin utama kesepakatan tersebut:

  • Status Kelembagaan: Pemerintah tidak akan membentuk kementerian keamanan baru maupun menempatkan Polri di bawah kementerian yang ada. Polri tetap menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.
  • Mekanisme Pengangkatan Kapolri: Prosedur pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan. Presiden akan tetap mengajukan calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
  • Penguatan Kompolnas: Pemerintah akan memperluas kewenangan Kompolnas menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan bersifat mengikat. Langkah ini akan diikuti dengan revisi Undang-Undang Kepolisian.
  • Transparansi Publik: Pemerintah akan membuka buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik. Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) segera disiapkan sebagai landasan operasional.

Komitmen Profesionalisme

​Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan untuk membangun Polri yang profesional dan modern. Sejak pembentukannya pada November 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri terus melakukan evaluasi mendalam guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

​”Reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata untuk menciptakan institusi yang dipercaya rakyat,” tegas Presiden Prabowo.

Berita Terkait

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan
Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan
Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan
Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel
Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan
Reformasi Polri: Penanganan Demonstrasi Kini Diusulkan Berbasis Pelayanan, Bukan Pengamanan
BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis
OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:48 WITA

Berdiri di Ujung Utara Indonesia, Presiden Prabowo Pastikan Kehadiran Negara Hingga Titik Terdepan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:04 WITA

Hadiri Sesi Pleno KTT Ke-48 ASEAN, Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:49 WITA

Suwardi Thahir Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua PWI Sulsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:16 WITA

Perangi Barang Terlarang, Lapas Parepare Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak Gabungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:58 WITA

BNI Perkuat Sinergi dengan Mario Bakti Group, Dukung Pengembangan Perumahan dan Ekspansi Bisnis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:18 WITA

OJK Batasi Waktu Penagihan Utang Hingga Pukul 20.00 dan Larang Intimidasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:20 WITA

Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Perkuat Kewenangan Kompolnas

Berita Terbaru

Ekonomi

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:58 WITA