ENREKANG, SULSEL – Rilis.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, berencana merumahkan 1.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut pada tahun 2021 dan 2022 mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi dan penekanan beban keuangan daerah, tetapi berpotensi memicu persoalan signifikan, terutama di sektor pendidikan, karena ribuan guru PPPK terancam kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Wacana tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Enrekang, Kurniawan, pada Sabtu (25/10/2025).
Kurniawan menjelaskan bahwa opsi merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022 ini muncul karena kontrak mereka yang berdurasi lima tahun diterbitkan saat kondisi fiskal daerah masih stabil, sementara kini Pemkab dihadapkan pada keharusan efisiensi anggaran.
”Iya, ini ada rencana merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022. Namun, kami tegaskan ini opsi dan akan dibahas saat pembahasan APBD 2026,” ujar Kurniawan.
Dia menjelaskan lebih lanjut, kebijakan “merumahkan” berbeda dengan pemutusan kontrak.
PPPK yang dirumahkan akan memiliki peluang untuk dipekerjakan kembali apabila kondisi keuangan daerah telah pulih dan stabil. “Kalau dirumahkan artinya saat kondisi keuangan daerah membaik bisa bekerja kembali. Jadi bukan diputus,” tegasnya.
Dampak pada Sektor Pendidikan dan Tuntutan Kaji Ulang
Rencana ini menuai kekhawatiran serius di kalangan PPPK yang terdampak, termasuk ribuan guru.
Salah seorang guru PPPK berinisial ZA menyatakan harapannya agar Pemkab Enrekang mengkaji ulang secara matang rencana tersebut. Menurutnya, ribuan PPPK yang sebagian besar telah lama mengabdi dan menjadikan pekerjaan tersebut sebagai tumpuan penghasilan keluarga akan terancam.
”Kami sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Enrekang mempertimbangkan dengan matang-matang agar keputusan tersebut tidak dilaksanakan,” ujar ZA.
Ia juga menilai merumahkan guru PPPK akan berdampak langsung pada proses belajar mengajar dan kondisi pendidikan di sekolah-sekolah.
Kekhawatiran senada diungkapkan oleh PPPK lainnya, AM, yang mempertanyakan alasan Pemkab memilih angkatan 2021 untuk dirumahkan.
Ia menyoroti angkatan 2021 yang telah melalui masa pengabdian terlama dan menjalani proses seleksi, termasuk pelatihan Massive Open Online Course (MOOC) serta pendidikan prajabatan, yang menghasilkan sertifikat pendidikan dan sertifikat orientasi PPPK.
”Yang kami pertanyakan mengapa harus angkatan 2021? Kami adalah angkatan yang menempuh masa pengabdian paling lama, menjalani proses panjang dengan kesabaran dan dedikasi penuh tanpa pamrih,” beber AM.
Para PPPK berharap agar wacana yang menimbulkan keresahan ini dapat dikaji ulang secara komprehensif oleh Pemkab Enrekang.










