Enrekang Jadi Daerah Pertama di Sulsel Bayar Gaji ke-13 ASN pada 2 Juni 2025

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang mencetak prestasi dengan menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Pembayaran akan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, bersamaan dengan pencairan gaji bulanan bulan Juni.

Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, mengungkapkan bahwa anggaran daerah telah disiapkan sepenuhnya untuk mendukung pencairan gaji ke-13 tersebut.

“Pembayaran ini diharapkan membantu ASN menghadapi tahun ajaran baru dan mempersiapkan diri menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. Kami berharap semangat dan kinerja ASN semakin meningkat,” ujar Bupati Yusuf Ritangnga.

Sementara itu, Plh. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang), Ahmad Nur, menambahkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp23,7 miliar lebih.

 “Gaji ke-13 ini akan diterima oleh 4.826 ASN, termasuk 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang,” jelasnya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah cepat dan tepat Pemkab Enrekang dalam mencairkan gaji ke-13 menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam memberikan perhatian dan dukungan terhadap kesejahteraan ASN di daerah.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru