PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, melalui Komisi I, telah memediasi konflik pertanahan yang melibatkan warga bernama Andi Bahtiar dengan pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat atas lahan yang disengketakan. Permasalahan ini disinyalir muncul akibat dugaan penerbitan sertifikat tanpa persetujuan pemilik awal.
DPRD menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare sebagai langkah krusial untuk mengurai benang kusut dalam kasus ini.
Mediasi dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat sore (2/5/2025) di ruang Komisi I DPRD Parepare. Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan BPN Parepare, perwakilan kecamatan terkait, dan pihak yang disebut dalam aduan, yakni Rahmat. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Kamaluddin Kadir.
Permintaan Akses Arsip BPN
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa, Kamaluddin Kadir menegaskan bahwa inti persoalan berpusat pada validitas dokumen kepemilikan dan prosedur penerbitan sertifikat.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD secara resmi meminta BPN untuk membuka arsip dan memberikan penjelasan komprehensif terkait proses penerbitan sertifikat pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan tanggal 7 dan 8 Mei mendatang.
”Data awal menunjukkan bahwa Andi Bahtiar hanya pernah menjual dua kapling tanah seluas 200 meter persegi. Namun, sertifikat yang diterbitkan atas nama Rahmat bahkan melebihi 1.000 meter persegi. Klaim Bahtiar menyebut total 600 hektare miliknya telah disertifikatkan tanpa sepengetahuan,” jelas Kamaluddin.
Kamaluddin Kadir menjamin bahwa DPRD Parepare akan bertindak sebagai mediator yang objektif dan berpegang teguh pada bukti hukum yang sah. Ia memastikan lembaga legislatif tidak akan membiarkan hak-hak warga negara dilanggar.
”DPRD hadir untuk mengawasi dan memediasi, bukan memihak secara personal. Jika BPN tidak mampu menghadirkan kejelasan data, kami akan mendorong penyelesaian hukum, baik melalui aparat penegak hukum maupun proses perdata di pengadilan,” tutur politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Pengakuan Bahtiar: Siap Disumpah
Di sisi lain, setelah RDP selesai, Andi Bahtiar menyampaikan pernyataan tegas terkait sengketa tersebut. Ia secara lugas membantah telah menjual tanah seluas 600 hektare kepada siapapun, termasuk kepada Rahmat. Bahtiar bahkan menyatakan kesiapan untuk bersumpah demi membuktikan kebenaran klaimnya.
“Demi Allah, saya tidak pernah menjual tanah itu. Saya siap disumpah,” ujar Bahtiar sambil menunjukkan dokumen akta jual beli yang ia sebut sebagai bukti pendukung klaim kepemilikannya.










