PAREPARE, rilis.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan, menemukan adanya dugaan kecurangan sistematis oleh pihak sekolah dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili. Temuan ini diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup yang menunjukkan bahwa kebijakan sekolah merugikan calon murid yang seharusnya memenuhi syarat jarak.
RDP digelar di Ruang Komisi II DPRD Parepare pada Selasa, 1 Juli 2025, dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare, Inspektorat Parepare, Kepala SD Negeri 5 Parepare, dan orang tua calon murid pengadu.
Sekolah Dituding Lakukan Kebijakan Melenceng
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut terungkap adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
”Di dalam rapat itu berkembang bahwa ternyata pihak sekolah ini membuat kebijakan-kebijakan yang sedikit melenceng. Sehingga ada orang tua siswa yang memang dirugikan secara sistem pendaftaran yang ada,” ujar Parman, dikutip dari keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Parman membeberkan bahwa calon murid yang jarak rumahnya memenuhi syarat yang telah ditetapkan justru ditolak pendaftarannya akibat kebijakan internal sekolah yang tidak sesuai. “Karena jarak yang sudah ditetapkan itu, mereka itu terakomodir sebenarnya. Cuma karena adanya kebijakan yang tidak berkesesuaian, sehingga mereka tidak didaftar,” tambahnya.
Korban Klaim Jarak dan Usia Sudah Memenuhi Syarat
Kecurigaan kecurangan ini mencuat setelah aduan dari seorang orang tua murid bernama Lia. Lia memprotes karena anaknya tidak lulus SPMB jalur domisili, padahal ia mengklaim telah memenuhi syarat jarak dan usia.
”Intinya saya protes karena anak saya sudah memenuhi syarat jarak dan usia. Sementara ada juga yang lulus jaraknya lebih jauh dari anak saya. Umurnya juga lebih muda,” ungkap Lia sebelumnya (27/6).
Anak Lia didaftarkan di SD Negeri 5 Parepare. Berdasarkan sistem, jarak rumah Lia dari sekolah adalah 509 meter, dan usia anaknya 6 tahun 7 bulan 10 hari. Lia membandingkan dengan calon murid yang lulus, yang menurutnya memiliki jarak rumah lebih jauh atau usia yang lebih muda (6 tahun pas).
DPRD Minta Pemkot Usut dan Buat Aturan Baru
Atas temuan kecurangan ini, DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan penyimpangan SPMB di SDN 5 Parepare. Komisi II menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemberian sanksi (punishment) kepada Pemkot.
”Kalau punishment itu kami serahkan ke Pemkot,” imbuh Parman.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD menyarankan agar proses SPMB di Parepare ke depannya diatur dengan peraturan tersendiri untuk mengakomodasi potensi anak-anak Parepare. “Kita sarankan ke depannya, sebelum proses SPMB itu, memungkinkan untuk dibikinkan peraturan tersendiri. Karena ada keunggulan-keunggulannya, prestasi ekstrakurikuler, jalur kerja sama,” pungkasnya.










