Polisi Usut Tunjangan DPRD Parepare, Eks Legislator dan Sekwan Heran

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Polres Parepare tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kepada anggota DPRD Parepare periode 2019–2024. Fokus penyelidikan mencakup tunjangan rumah dan transportasi yang diterima para legislator selama masa jabatan mereka.

Anggota DPRD Parepare periode tersebut, Satria, mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik. “Bukan cuma saya dinda, tapi kebetulan saya mungkin dijadikan sampel,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.

Satria menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD menerima tunjangan rumah senilai Rp8 juta dan tunjangan transportasi dengan nominal yang hampir sama. Ia mempertanyakan dasar penyelidikan ini karena menurutnya tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika pemerintah daerah tidak menyediakan rumah dan kendaraan dinas, maka sesuai aturan, anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan dan transportasi. Itu diperkuat dengan peraturan wali kota (perwali),” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris. Ia menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut sudah sesuai aturan yang tertuang dalam perwali.

“Tidak ada pelanggaran karena semua berdasarkan perwali. Saya pun dimintai keterangan oleh polisi, dan saya sampaikan bahwa kami hanya menjalankan regulasi yang ada,” ucap Arifuddin yang menjabat sejak 2023.

Dalam perwali tersebut disebutkan bahwa tunjangan rumah ditetapkan sebesar Rp8 juta dan tunjangan transportasi sekitar Rp7 juta per bulan bagi setiap anggota DPRD.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto membenarkan adanya penyelidikan terhadap tunjangan tersebut.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Parepare periode 2019–2024,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setelah proses klarifikasi selesai, pihaknya akan mengungkap siapa saja yang telah dimintai keterangan..

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru