Kasus Penarikan Paksa Mobil: DPRD Parepare Panggil Leasing dan Beri Tenggat Waktu Solusi

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, rilis.news – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul aduan dari warga bernama Fathuddin, yang mengaku mobilnya disita oleh perusahaan pembiayaan (leasing) meski baru menunggak cicilan selama satu bulan. DPRD memberikan tenggat waktu hingga 26 Juni 2025 kepada perusahaan leasing untuk memberikan solusi yang adil terkait persoalan ini.

​RDP yang dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Parepare pada Jumat, 20 Juni 2025, tersebut turut menghadirkan perwakilan perusahaan pembiayaan, pihak pengadu, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

​”Kita berharap masalah ini bisa selesai dan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. Jangan sampai ini berlarut hingga ke ranah hukum,” ujar Anggota Komisi III DPRD Parepare, Hamran.

​Kronologi Penyitaan dan Tuntutan Biaya

​Dalam forum RDP, Fathuddin menjelaskan kronologi penyitaan mobilnya. Ia menyebut bahwa mobilnya dihentikan di Jalan Jenderal Sudirman oleh seseorang yang mengaku perwakilan leasing pada 18 Februari lalu. Mobil dan kunci lantas disita setelah ia diarahkan ke kantor pembiayaan.

Fathuddin menegaskan bahwa tunggakan angsurannya hanya berlangsung selama satu bulan. “Angsuran saya hanya menunggak satu bulan. Sudah berjalan satu tahun sejak Februari 2024, dan saya menunggak mulai Januari 2025,” jelas Fathuddin di hadapan Komisi III. Mobil tersebut selama ini ia gunakan untuk bekerja, terutama untuk bongkar muat barang.

​Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak leasing meminta pembayaran hingga Rp 15 juta sebagai syarat agar mobilnya dapat dikembalikan.

​Perusahaan Leasing Bersikukuh Konsumen Tidak Kooperatif

​Menanggapi aduan tersebut, perwakilan leasing, Andi Muhammad Qurniawan, berdalih bahwa Fathuddin tidak kooperatif selama proses penagihan. “Sulit ditemui, jarang di rumah, dan tidak kooperatif,” ujar Qurniawan.

​Meskipun demikian, pihak leasing dalam RDP tersebut belum dapat memberikan kebijakan atau solusi yang mempermudah konsumen. Mereka tetap bersikukuh agar Fathuddin melunasi seluruh angsuran jika ingin unit mobilnya dikembalikan.

​Komisi III DPRD Parepare menegaskan akan terus memantau penyelesaian kasus ini. DPRD berharap pihak pembiayaan dapat mengambil kebijakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan konsumen, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru