PAREPARE, rilis.news – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul aduan dari warga bernama Fathuddin, yang mengaku mobilnya disita oleh perusahaan pembiayaan (leasing) meski baru menunggak cicilan selama satu bulan. DPRD memberikan tenggat waktu hingga 26 Juni 2025 kepada perusahaan leasing untuk memberikan solusi yang adil terkait persoalan ini.
RDP yang dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Parepare pada Jumat, 20 Juni 2025, tersebut turut menghadirkan perwakilan perusahaan pembiayaan, pihak pengadu, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
”Kita berharap masalah ini bisa selesai dan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. Jangan sampai ini berlarut hingga ke ranah hukum,” ujar Anggota Komisi III DPRD Parepare, Hamran.
Kronologi Penyitaan dan Tuntutan Biaya
Dalam forum RDP, Fathuddin menjelaskan kronologi penyitaan mobilnya. Ia menyebut bahwa mobilnya dihentikan di Jalan Jenderal Sudirman oleh seseorang yang mengaku perwakilan leasing pada 18 Februari lalu. Mobil dan kunci lantas disita setelah ia diarahkan ke kantor pembiayaan.
Fathuddin menegaskan bahwa tunggakan angsurannya hanya berlangsung selama satu bulan. “Angsuran saya hanya menunggak satu bulan. Sudah berjalan satu tahun sejak Februari 2024, dan saya menunggak mulai Januari 2025,” jelas Fathuddin di hadapan Komisi III. Mobil tersebut selama ini ia gunakan untuk bekerja, terutama untuk bongkar muat barang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak leasing meminta pembayaran hingga Rp 15 juta sebagai syarat agar mobilnya dapat dikembalikan.
Perusahaan Leasing Bersikukuh Konsumen Tidak Kooperatif
Menanggapi aduan tersebut, perwakilan leasing, Andi Muhammad Qurniawan, berdalih bahwa Fathuddin tidak kooperatif selama proses penagihan. “Sulit ditemui, jarang di rumah, dan tidak kooperatif,” ujar Qurniawan.
Meskipun demikian, pihak leasing dalam RDP tersebut belum dapat memberikan kebijakan atau solusi yang mempermudah konsumen. Mereka tetap bersikukuh agar Fathuddin melunasi seluruh angsuran jika ingin unit mobilnya dikembalikan.
Komisi III DPRD Parepare menegaskan akan terus memantau penyelesaian kasus ini. DPRD berharap pihak pembiayaan dapat mengambil kebijakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan konsumen, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.










