PAREPARE, rilis.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk segera menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.032 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menyusul adanya keluhan dari para calon PPPK yang masa tunggu pengangkatan mereka dinilai terlalu lama.
Tuntut Penyerahan SK Paling Lambat Juli 2025
Legislator Partai Gelora Parepare, Asy’ari Abdullah, menyatakan bahwa penundaan penyerahan SK ini menimbulkan keresahan di kalangan calon PPPK. Asy’ari menekankan agar Pemkot tidak menunda proses pengangkatan ini hingga Oktober, mengingat anggaran gaji untuk PPPK tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dijadwalkan mulai Juli 2025.
”Kami dengar banyak keluhan dari calon PPPK yang sudah lulus tetapi belum diserahkan SK-nya. Ini harus segera diserahkan secepatnya,” ungkap Asy’ari Abdullah, dikutip dari keterangannya kepada media pada Kamis (12/6/2025).
Ia membandingkan kondisi di Parepare dengan daerah lain, seperti Kutai Timur, yang menurutnya sudah melaksanakan penyerahan SK sejak April lalu. Asy’ari menegaskan pentingnya percepatan penyerahan SK agar para PPPK dapat mulai bekerja dan menerima gaji sesuai alokasi yang telah tersedia.
”Anggaran untuk gaji PPPK ini sudah dianggarkan mulai bulan Juli 2025. Sekiranya bisa dimanfaatkan untuk para tenaga PPPK kita. Jangan tunggu harus 9 Oktober,” ujarnya.
Asy’ari mendesak agar Pemkot Parepare menyerahkan SK PPPK tersebut paling lambat bulan Juli 2025. Hal ini bertujuan agar para PPPK dapat mulai bekerja dan memungkinkan pembayaran gaji secara rapel pada bulan berikutnya. “Intinya tanggal 1 Juli, supaya di bulan Agustus sudah bisa dibayar rapel gajinya,” pungkasnya.
Proses Administrasi Masih Berjalan
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko W. Ariyadi, membenarkan bahwa proses pengangkatan PPPK masih berjalan. Eko menjelaskan bahwa saat ini proses yang dilakukan adalah menunggu penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK.
”Berkaitan dengan hal tersebut (desakan DPRD untuk penyerahan SK PPPK), proses usulan NI PPPK sementara dalam proses,” jelas Eko W. Ariyadi saat dikonfirmasi terpisah.
Namun demikian, Eko belum dapat memastikan secara spesifik waktu penyerahan SK bagi 1.032 PPPK yang telah lulus. Pihaknya menyatakan akan menyerahterimakan SK secepatnya setelah seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan NI PPPK, selesai dilaksanakan.










