DPRD Parepare Soroti Bangunan Permanen di RTH Mattirotasi

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, Rilis.News – Sejumlah bangunan permanen yang merupakan fasilitas Taman Aisa di kawasan Taman Mattirotasi (Matras), Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

​Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bahkan ikut menyoroti pembangunan yang dianggapnya sebagai “taman di atas taman” di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.

Kaharuddin mengungkapkan kekhawatiran bahwa sejumlah bangunan permanen yang didirikan di RTH Matras itu tidak memiliki izin dan berpotensi melanggar regulasi daerah.

​”Kalau bangunan permanen itu tidak memiliki izin, bisa menjadi contoh tidak bagus di masyarakat,” kata Kaharuddin di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa (8/4/2025).

​Diminta Segera Ditindaklanjuti
​Menyikapi temuan ini, Kaharuddin mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Parepare untuk segera menindaklanjuti persoalan perizinan bangunan di lokasi tersebut.

​”Kita harapkan Pemda jangan lakukan pembiaran. Apalagi, dikhawatirkan fungsi utama dari Taman Mattirotasi, yakni ruang terbuka hijau. Masa ada ‘taman di atas taman’,” ujarnya.

​Dia pun secara tegas meminta Pemda mengambil langkah konkret.

“Segera ditindaklanjuti itu. Kalau dari kami disarankan yang bagus dibongkar. Tapi, ini bukan dalam rangka mematikan UMKM,” tegasnya.

​Kaharuddin mengingatkan agar pembangunan Taman Aisa tidak boleh sampai merubah fungsi utama Taman Mattirotasi sebagai RTH di Parepare.

​”Saya kira semuanya bisa dibijaksanai. Terpenting, adalah Taman Mattirotasi yang fungsinya sebagai ruang terbuka hijau tidak beralih fungsi jadi taman untuk pasar malam,” pungkas Kaharuddin.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru