Kejati Sul-sel Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 1,1 Miliar untuk Kejari Pinrang

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​MAKASSAR, Rilis.News – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menandatangani berita acara serah terima aset rampasan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang kepada Kejari Pinrang. 

Acara ini berlangsung di Kejati Sulsel pada Kamis (18/9/2025).
​Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah dan bangunan permanen di Jalan Peladuk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. 

Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari terpidana Agus Sulo alias Lagu, yang telah memiliki putusan hukum tetap.

​”Aset tersebut dirampas untuk negara dengan nilai perolehan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 1.178.642.000,00,” kata Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, Andi Sundari, yang mewakili Kepala Kejati Sulsel.

​Penyerahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 122/PID.SUS/2020/PT.MKS dan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 237/PID.SUS/2019/PN.SDR.

​Optimalisasi Aset Tindak Pidana
​Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa serah terima ini adalah bagian dari upaya konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset dari tindak pidana.

​”Asset recovery tidak hanya sebatas penelusuran dan perampasan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti melalui pelelangan, hibah, atau penetapan status penggunaan,” ujar Emilwan.

​Acara ini, kata Andi Sundari, merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

​Hadir dalam acara ini antara lain Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel Andi Sundari, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI Emilwan Ridwan, Asisten Pembinaan Kejati Sulsel Abdillah, Kepala Kejari Sidenreng Rappang Sutikno, dan Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara.

Berita Terkait

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare
Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10
Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak
Bupati dan DPRD Tana Toraja Enggan Teken Pernyataan Tolak Geotermal Bittuang
Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas
Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru