Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, rilis.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir pada Kamis (4/9/2025) berakhir dengan status hukum baru bagi pendiri Gojek tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan NM selaku mantan Mendikbudristek sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah hal-hal yang bisa menghambat penyidikan.

Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Dari hasil penyidikan, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

“Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit sementara yang terus kami dalami,” ujar Kuntadi.

Kronologi Pemeriksaan

Nadiem pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025, berlangsung sekitar 9 jam.

Terakhir, Nadiem kembali diperiksa pada 4 September 2025. Pemeriksaan ketiga ini langsung berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

Tersangka Lain

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek, konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan laptop tersebut.

Berita Terkait

​Mengenal ‘Flat Foot’, Kondisi Medis yang Ganjal Siswi ‘Top 3’ Sulsel Lolos Paskibraka Nasional
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan
Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna
OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’
Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:20 WITA

​Mengenal ‘Flat Foot’, Kondisi Medis yang Ganjal Siswi ‘Top 3’ Sulsel Lolos Paskibraka Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Berita Terbaru