Parepare — Dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, disorot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Parepare, Rabu (24/4/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir, turut dihadiri Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, anggota dewan lintas fraksi, perwakilan BPN, Dinas PU, Bidang Aset Daerah, tokoh masyarakat, dan LSM GAMAT RI.
Fokus pertemuan adalah legalitas kepemilikan lahan oleh H. Ibrahim Mukti yang kini dibangun permanen dengan fasilitas seperti rumah mewah, lapangan mini soccer, dan lapangan badminton.
Kamaluddin mengungkapkan, kawasan tersebut awalnya laut yang direklamasi pribadi sejak 2013 dan ditimbun pada 2014. Namun, hanya dua tahun kemudian, tiga Sertifikat Alas Atas (SAA) telah terbit dengan luas total 6.435 m².
“Ini tanah hasil reklamasi pribadi di atas laut negara. Maka harus ditelusuri legalitas penerbitan sertifikatnya,” tegas Kamaluddin.
Ketua GAMAT RI, Andi Ece Mappasere, menyampaikan keraguan atas percepatan terbitnya sertifikat atas nama Hj. Fatimah Ibrahim. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang pada 2013 masih berupa laut bisa memiliki SHM pada 2015.
“Kami temukan SHM No. 2233, 2882, dan 2513 atas nama Fatimah. Kecepatannya janggal, apalagi warga lain justru kesulitan mendapat sertifikat,” tambah Rusdianto Sudirman dari bidang hukum GAMAT.
Rusdianto juga menyoroti legitimasi surat penguasaan lahan yang diterbitkan oleh oknum PLT lurah dan camat, yang dianggap cacat prosedur karena PLT tak memiliki kewenangan sah.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan sesuai prosedur SK pemberian hak, disertai dokumen pendukung, pemisahan dari SHM induk, dan riwayat peralihan hak.
“Secara dokumen memang sesuai overlay peta dan citra udara. Tapi kalau ada pelanggaran administrasi, akan kami tinjau kembali,” ujarnya.
Dari sisi Aset Daerah, terungkap bahwa Pemkot Parepare pernah melakukan reklamasi seluas 13,5 hektare pada 2005 untuk akses ke pelabuhan kontainer. Namun, luasan itu tak tercatat utuh sebagai aset tetap.
“Reklamasi tidak diikuti pengamanan aset secara hukum maupun administratif. Ini celah yang dimanfaatkan pihak tertentu,” ungkap perwakilan aset.
Inspektorat pun telah merekomendasikan pembentukan tim dan penyusunan laporan reklamasi sebagai dasar koreksi pencatatan aset oleh BPK.
“Jika laporan dari Dinas PU rampung, kami akan konsultasikan ke BPK untuk langkah resmi,” jelas pihak Aset Daerah.
Komisi I menutup rapat dengan komitmen mengawal kasus ini secara transparan dan mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh proses reklamasi dan penerbitan SHM.
“Ini menyangkut kepentingan publik dan aset negara. Jangan sampai tanah negara dikuasai secara ilegal,” tegas Kamaluddin.










