Kafe milik Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, menjadi sorotan publik setelah diketahui berdiri di atas trotoar di Jalan Mattirotasi, Parepare. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan polemik karena area tersebut semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk bangunan usaha. Pemerintah setempat diminta bersikap tegas terhadap bangunan yang diduga menyalahi aturan tata ruang kota.
PAREPARE — Sebuah kafe yang disebut-sebut milik Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, menjadi pusat perhatian publik. Bangunan tersebut berdiri tepat di atas trotoar di kawasan Jalan Mattirotasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal penegakan aturan di kota tersebut. Pasalnya, trotoar merupakan ruang publik yang secara hukum diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk bangunan komersial.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa keberadaan kafe ini telah lama mengganggu kenyamanan pengguna jalan kaki. “Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat usaha. Ini jadi preseden buruk jika dibiarkan,” katanya.
Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, Budi Rusdi, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan, “Nanti saya cek dulu,” ucapnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Suyuti belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang menyeret namanya tersebut.
Sorotan publik juga menyasar sikap pemerintah kota yang dianggap pilih kasih dalam menegakkan aturan. Sejumlah aktivis menilai bahwa ketegasan aparat pemerintah akan menjadi ujian integritas, apakah hukum berlaku sama bagi semua warga atau tidak.










