Parepare, 25 Januari 2025 – DPRD Parepare menyoroti kebijakan kenaikan tarif parkir di RSUD Andi Makkasau yang mulai diberlakukan pada awal Januari 2025. Anggota dewan menyatakan penyesalan karena kebijakan tersebut digulirkan tanpa sosialisasi yang memadai kepada publik .
Sebelumnya, biaya parkir di rumah sakit ini adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun, tarif baru yang berlaku sejak Februari 2024 menetapkan tarif sebagai berikut :
Motor (2 roda): Rp2.000 untuk dua jam pertama, kemudian ditambah Rp400 per jam; maksimal Rp5.000 per hari.
Mobil (4 roda): Rp3.000 untuk dua jam pertama, ditambah Rp600 per jam; maksimal Rp10.000 per hari.
Kendaraan roda enam: Rp5.000 untuk dua jam pertama, tambahan Rp1.000 per jam; maksimal Rp20.000 per hari.
Kendaraan roda sepuluh: Rp10.000 untuk dua jam pertama, tambahan Rp2.000 per jam; maksimal Rp30.000 per hari.
Warga pengguna layanan di RSUD mengeluhkan kenaikan tarif yang dianggap mendadak dan kurangnya informasi sebelumnya.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Parman Agoes Mante, menegaskan bahwa pihak rumah sakit belum siap dengan penerapan tarif baru ini dan belum menetapkan standar operasional yang jelas .










