Paripurna DPRD Parepare Setujui Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Rilisnews – DPRD Parepare dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyetujui Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Parepare.

 

Hal itu berdasarkan Rapat Paripurna yang digelar DPRD Parepare, Selasa 29 Agustus 2023.

 

Hadir, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta pimpinan DPRD Parepare, Tasming Hamid dan M. Rahmat Syam, serta Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

 

Taufan mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Panitia Khusus, Ketua dan Anggota Fraksi yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

 

“Kami juga

memahami bahwa, dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan, tentu menyita waktu dan perhatian dari Dewan yang terhormat. Kami mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare yang telah membahas Ranperda dimaksud,” katanya.

 

Taufan menjelaskan, hal ini menunjukkan perhatian DPRD Kota Parepare dalam Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

 

“Dengan demikian ranperda ini akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan amanah dari ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

 

Taufan mengungkapkan, pada kesempatan ini pihaknya atas nama Pemerintah Kota Parepare mengapresiasi dan

menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Parepare yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.

 

“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya ranperda dimaksud. Dengan harapan kesepakatan dan persetujuan ini, merupakan hasil yang terbaik. Sehingga akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kota Parepare,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan
Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna
OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’
Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru