Paripurna DPRD, Komisi III Sampaikan Penjelasan Ranperda Penyertaan Modal Pam Tirta Karajae

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE, Rilis.news – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan modal Pemkot pada Perumda umum daerah air minum Tirta Karajae (Pam Tirta Karajae) Senin (4/9/2023).

 

Anggota Komisi III H. Nasarong, menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan dalam hal pemenuhan air bersih kepada masyarakat, Komisi III menilai perlunya penguatan modal Pemkot Parepare dengan melakukan penambahan penyertaan modal pada PAM Tirta Karajae.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU dan peraturan perbendaharaan negara dinyatakan bahwa penyertaan modal oleh pemkot pada perusahaan daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

Adapun besaran penyertaan modal pemkot pada PAM Tirta Karajae ditetapkan senilai: Rp. 75, 748 Milyar lebih diakumulasikan sebagai modal yang disetor berdasarkan Perda No.10 tahun 2021 Tentang Perunda PAM Tirta Karajae.

 

Dengan adanya penambahan modal Pemkot pada Pam Tirta Karajae, maka Perda terkait dengan perubahan modal dasar yang sebelumnya menjadi RP. 239, 945 Milyar lebih.

 

Diakhir penjelasanya, Komisi III mengapresiasi kinerja PAM Tirta Karajae yang dinilai sangat baik dalam hal pemenuhan air bersih terhadap masyarakat Parepare.

 

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Parepare bersama Pam Tirta Karajae telah melakukan konsultasi publik sebagai rangkaian penyusunan Ranperda ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru