Utamakan Layanan Kesehatan Masyarakat Parepare, RSUD Andi Makkasau Cukup KTP

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE (rilis.news)— Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Sub Koord Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan RS Andi Makkasau, Martha Iskandar.

“Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan administrasi, maupun pelayanan di fasilitas kesehatan,” katanya.

Selain menggunakan KTP, kata dia, kemudahan akses layanan kesehatan juga bisa didapatkan melalui BPJS Kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan memiliki Aplikasi Mobile JKN. Itu dapat digunakan untuk mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan, melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menikmati layanan seperti informasi untuk peserta, perubahan data peserta, dan info riwayat pembayaran.

“Selain itu, juga meliputi skrining riwayat kesehatan, mendaftar Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), hingga menggunakan Kartu JKN Digital,” tandasnya

Berita Terkait

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Mengenal Ptosis: Kondisi Medis di Balik Materi Stand Up Pandji Terkait Wapres Gibran
Angka Stunting di Maros Turun 12 Persen, Pemkab Apresiasi Peran Masyarakat
Libur dan Cuti Bersama RSUD Andi Makkasau Tetap Optimal.
Pj Wali Kota Parepare Apresiasi Layanan Bedah Saraf RS Ainun Habibie
‘Home Care’, Jajaran RSUD Bersama Pemkot Parepare Tangani Warga Obesitas di Soreang
RSUD Andi Makkassau Parepare Siapkan Ruang Khusus Tangani Virus HMPV
RSUD Andi Makkasau Parepare Ucapkan Selamat Hari Bidan Nasional Tahun 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WITA

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Parepare Gandeng Brimob dan Polres Gelar Sidak Gabungan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:39 WITA

Lapas Parepare Raih Peringkat Pertama IKPA 2025 dengan Nilai Sempurna

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:08 WITA

OPINI : Menghapus Ego Sektoral: Mengapa Pokir DPRD Parepare Tak Boleh Sekadar Jadi ‘Ajang Permakluman’

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Legislator PKS Sappe Desak Dinsos Verifikasi Faktual Data Desil

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55 WITA

Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot

Berita Terbaru